Mahasiswa
selalu menjadi pelopor dalam setiap perubahan di Negeri ini. Mereka dikenal
sebagai generasi muda yang memiliki semangat, penuh dedikasi dan tentu berilmu.
Kebanyakan mahasiswa selain belajar di Kampus, mereka juga mengasah diri mereka
dengan mengikuti kegiatan diluar kampus, yakni berorganisasi. Termasuk dalam
hal ini mahasiswa muslim, banyak sekali pilihan untuk mengaktualisasikan diri
dengan ikut organisasi islam di luar kampus, seperti Komunitas Aksi Mahasiswa
Muslim Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM), dll.
Melihat
banyaknya organisasi islam yang ada dikalangan mahasiswa, harusnya ini menjadi
peluang besar dalam mengembangkan dakwah islam. Seperti kita ketahui, saat ini
di Indonesia lagi trend terkait
perkembangan ekonomi syariah, salah satunya mengenai lembaga keuangan syariah. Hal
ini harusnya diapresiasikan oleh seluruh umat islam yang ada di Indonesia, terlebih
pergerakan mahasiswa yang ada dikampus. Karena dengan semangat bersama,
perkembangan produk keuangan syariah akan lebih dikenal dan diminati oleh
khalayak umum.
Lantas
kenapa Mahasiswa Pergerakan Islam masih ada yang kurang peduli dengan produk keuangan syariah?
Yang
jelas, mereka kurang diedukasi. Kurangnya pemahaman dan kemauan dalam
mempelajari islam secara utuh membuat arah gerak hanya stagnan dalam hal perbaikan diri saja. Padahal islam adalah bukan
tentang aku atau kamu. Tapi tentang kita juga. Sama kasusnya dengan
ketidakpedulian masyarakat dan mahasiswa islam terhadap produk keuangan syariah.
Ini merupakan kemunduran diri dalam berpikir. Mereka standardnya sekarang bukan
hukum syara’ lagi, namun asas manfaat lah yang mendominasi mereka menentukan
pilihan. Bukan benar – salah tapi suka atau tidak suka. Seperti inilah degradasi
pemikiran yang terjadi sekarang. Oleh karena itu, cara berpikir mahasiswa saat
ini harusnya di revitalisasi. Diubah. Supaya mahasiswa pergerakan islam
menyadari bahwa islam mengatur seluruh kehidupan ini. Termasuk dalam hal
bermuamalah, mereka harusnya menggunakan cara yang benar menurut Allah sebagai
pencipta didunia ini.
Bagaimana
caranya?
Harus ada suatu wadah bagi pergerakan mahasiswa islam
ekstra kampus dari para penggiat ekonomi islam, entah itu OJK, IAEI, MES atau
yang lainnya guna mengedukasi mereka tentang ekonomi syariah. Jadi, teknisnya
adalah para penggiat ekonomi syariah itu nanti merangkul semua pergerakan mahasiswa islam untuk dikumpulkan dalam suatu forum. Didalam forum tersebut
setiap perwakilan pergerakan mahasiswa islam akan dijelaskan mengenai urgensi tentang ekonomi
syariah, termasuk menggunakan produk keuangan syariah. Para mahasiswa yang
mengikuti hendaknya diedukasi rutin sebulan sekali. Hal ini penting, agar
mereka nantinya bisa bangga dengan bilang “Aku Cinta Keuangan Syariah”.
Terus bisa juga penggiat ekonomi syariah menggandeng kelompok studi ekonomi islam
(KSEI) yang ada ditiap kampus dan Forum Silahturahim Studi Ekonomi Islam
(FoSSEI) untuk pengenalan produk keuangan syariah kepada mahasiswa pergerakan
islam diluar kampus.
Kenapa
perlu Menggandeng FoSSEI?
Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FoSSEI) |
Saat ini saya punya rekening di salah satu Bank Syariah.
Cerita sedikit ketika dulu membuka rekening di Bank Syariah. Awal masuk bank,
saya tersanjung karena satpam membuka pintu dengan ramah sembari mengucapkan
salam, “Assalamu’alaikum mas, ada yang bisa dibantu?” , walaupun sepele tapi
itu bikin adem di hati. Terus melihat
karyawan yang bekerja, mereka menutup aurat semua. Kesan awal ketika itu dapet banget. Lanjut setelah itu ke
bagian customer servise untuk
mendaftar. Banyak pertanyaan yang saya lontarkan tentang produk keuangan di Bank
Syariah dibandingkan dengan di Bank Konvensional. Mengenai perbedaan Bank
Konvensional dan Bank Syariah berikut jawaban yang karyawan itu sampaikan :
Kriteria
|
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
Pendapatan
|
Bunga
|
Bagi Hasil, Margin
|
Obyek/Investasi
|
Halal, Haram
|
Halal saja
|
Hubungan
|
Debitor, Kreditor
|
Kesamaan Hak
|
Lembaga
Pengawas
|
Tanpa DPS
|
Ada DPS*
|
Sistem
|
Bukan dari Islam
|
Dari Islam
|
Akuntansi
|
PSAK 31
|
PSAK 59,revisi 101 s.d 111
|
Perhitungan
|
Accrual basis
|
Cash Basis
|
Perizinan
|
Bisa dikonversi ke Bank Syariah
|
Tak bisa dikonversi ke Bank
Konvensional
|
*DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Kemudian saya tanya apa
tentang bedanya Bunga dan Bagi hasil, Karyawan bank syariah itu pun juga
menjawab sebagai berikut :
Bunga
|
Bagi Hasil
|
Dengan
asumsi selalu untung
|
Dengan
asumsi usaha bisa untung – rugi
|
Bunga
yang didapat tetap, tidak terpengaruh hasil usaha yang diperoleh bank
|
Hasil
yang diperoleh bervariasi tergantung dari hasil usaha yang diperoleh bank
|
Dihitung
dari persentasi simpanan nasabah yang ditetapkan dimuka
|
Dihitung
dari nisbah* dikali hasil yang diperoleh bank dikali simpanan nasabah dikali
share simpanan produk yang diambil
|
Tidak
mengenal sharing, karena hanya didasarkan dengan produk simpanan atau
pinjaman saja
|
Profit/
loss sharing atau revenue sharing (Laba – rugi yang dibagi atau pendapatan
yang dibagi) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad
|
*Nisbah
adalah rasio perbandingan untuk pembagian keuntungan atau pendapat antara pihak
dalam akad bagi hasil (mudharabah atau musyarakah). Contoh, bila disebut nisbah
tabungan 30% : 70%, itu artinya bagian keuntungan untuk nasabah 30% dan untuk
bank 70% .
Kurang lebih seperti
itu kesan awal saat membuka rekening di bank Syariah dulu.
Sekarang
digiliran kalian, mahasiswa yang ngaku pergerakan islam, kapan mau menggunakan
produk keuangan syariah? jangan hanya
menjadi pergerakan dengan label islam. Saatnya berpikir ideologis. Mari bersama
kita turut andil dalam membangun sistem keuangan syariah. :)
Salam Ekonom Rabbani !!
~ Muazir. 20th. Mahasiswa Universitas Jember ~
Salam Ekonom Rabbani !!
~ Muazir. 20th. Mahasiswa Universitas Jember ~
ConversionConversion EmoticonEmoticon