Ngaku Pergerakan Mahasiswa Islam? Gunakan Produk Keuangan Syariah dong !!!!



Mahasiswa selalu menjadi pelopor dalam setiap perubahan di Negeri ini. Mereka dikenal sebagai generasi muda yang memiliki semangat, penuh dedikasi dan tentu berilmu. Kebanyakan mahasiswa selain belajar di Kampus, mereka juga mengasah diri mereka dengan mengikuti kegiatan diluar kampus, yakni berorganisasi. Termasuk dalam hal ini mahasiswa muslim, banyak sekali pilihan untuk mengaktualisasikan diri dengan ikut organisasi islam di luar kampus, seperti Komunitas Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dll.

Melihat banyaknya organisasi islam yang ada dikalangan mahasiswa, harusnya ini menjadi peluang besar dalam mengembangkan dakwah islam. Seperti kita ketahui, saat ini di Indonesia lagi trend terkait perkembangan ekonomi syariah, salah satunya mengenai lembaga keuangan syariah. Hal ini harusnya diapresiasikan oleh seluruh umat islam yang ada di Indonesia, terlebih pergerakan mahasiswa yang ada dikampus. Karena dengan semangat bersama, perkembangan produk keuangan syariah akan lebih dikenal dan diminati oleh khalayak umum.

Lantas kenapa Mahasiswa Pergerakan Islam masih ada yang kurang peduli dengan produk keuangan syariah?

Yang jelas, mereka kurang diedukasi. Kurangnya pemahaman dan kemauan dalam mempelajari islam secara utuh membuat arah gerak hanya stagnan dalam hal perbaikan diri saja. Padahal islam adalah bukan tentang aku atau kamu. Tapi tentang kita juga. Sama kasusnya dengan ketidakpedulian masyarakat dan mahasiswa islam terhadap produk keuangan syariah. Ini merupakan kemunduran diri dalam berpikir. Mereka standardnya sekarang bukan hukum syara’ lagi, namun asas manfaat lah yang mendominasi mereka menentukan pilihan. Bukan benar – salah tapi suka atau tidak suka. Seperti inilah degradasi pemikiran yang terjadi sekarang. Oleh karena itu, cara berpikir mahasiswa saat ini harusnya di revitalisasi. Diubah. Supaya mahasiswa pergerakan islam menyadari bahwa islam mengatur seluruh kehidupan ini. Termasuk dalam hal bermuamalah, mereka harusnya menggunakan cara yang benar menurut Allah sebagai pencipta didunia ini.

Bagaimana caranya?

            Harus ada suatu wadah bagi pergerakan mahasiswa islam ekstra kampus dari para penggiat ekonomi islam, entah itu OJK, IAEI, MES atau yang lainnya guna mengedukasi mereka tentang ekonomi syariah. Jadi, teknisnya adalah para penggiat ekonomi syariah itu nanti merangkul semua pergerakan mahasiswa islam untuk dikumpulkan dalam suatu forum. Didalam forum tersebut setiap perwakilan pergerakan mahasiswa islam akan dijelaskan mengenai urgensi tentang ekonomi syariah, termasuk menggunakan produk keuangan syariah. Para mahasiswa yang mengikuti hendaknya diedukasi rutin sebulan sekali. Hal ini penting, agar mereka nantinya bisa bangga dengan bilang “Aku Cinta Keuangan Syariah”.
            Terus bisa juga penggiat ekonomi syariah menggandeng kelompok studi ekonomi islam (KSEI) yang ada ditiap kampus dan Forum Silahturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) untuk pengenalan produk keuangan syariah kepada mahasiswa pergerakan islam diluar kampus.


Kenapa perlu Menggandeng FoSSEI?

Workshop dan Penandatanganan MOU 
Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FoSSEI)

            Sesuai penggalaman saya yang merupakan anggota dari KSEI dan FoSSEI Regional Jawa Timur. Sebelum bergabung dengan KSEI, saya dahulu adalah orang yang awam sekali dengan ekonomi syariah. Bahkan saya tidak pernah berpikir bahwa islam mengatur masalah ekonomi. Namun dengan berkecimbung dan mengikuti setiap kegiatan yang ada di FoSSEI, saya mulai mengerti tentang ekonomi islam itu seperti apa. Bahkan saya kagum dengan sistem ekonomi islam. Mulai darisitu, saya mencoba menggali lebih dalam tentang ekonomi islam, termasuk mencoba menggunakan produk keuangan syariah yang ada. FoSSEI memiliki sistem kaderisasi yang tersusun rapi sehingga arah pergerakannya pun jelas, yakni Membumikan Islam di Bidang Ekonomi.
            Saat ini saya punya rekening di salah satu Bank Syariah. Cerita sedikit ketika dulu membuka rekening di Bank Syariah. Awal masuk bank, saya tersanjung karena satpam membuka pintu dengan ramah sembari mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum mas, ada yang bisa dibantu?” , walaupun sepele tapi itu bikin adem di hati. Terus melihat karyawan yang bekerja, mereka menutup aurat semua. Kesan awal ketika itu dapet banget. Lanjut setelah itu ke bagian customer servise untuk mendaftar. Banyak pertanyaan yang saya lontarkan tentang produk keuangan di Bank Syariah dibandingkan dengan di Bank Konvensional. Mengenai perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah berikut jawaban yang karyawan itu sampaikan :

Kriteria
Bank Konvensional
Bank Syariah
Pendapatan
Bunga
Bagi Hasil, Margin
Obyek/Investasi
Halal, Haram
Halal saja
Hubungan
Debitor, Kreditor
Kesamaan Hak
Lembaga Pengawas
Tanpa DPS
Ada DPS*
Sistem
Bukan dari Islam
Dari Islam
Akuntansi
PSAK 31
PSAK 59,revisi 101 s.d 111
Perhitungan
Accrual basis
Cash Basis
Perizinan
Bisa dikonversi ke Bank Syariah
Tak bisa dikonversi ke Bank Konvensional
 *DPS (Dewan Pengawas Syariah)




Kemudian saya tanya apa tentang bedanya Bunga dan Bagi hasil, Karyawan bank syariah itu pun juga menjawab sebagai berikut :

Bunga
Bagi Hasil
Dengan asumsi selalu untung
Dengan asumsi usaha bisa untung – rugi
Bunga yang didapat tetap, tidak terpengaruh hasil usaha yang diperoleh bank
Hasil yang diperoleh bervariasi tergantung dari hasil usaha yang diperoleh bank
Dihitung dari persentasi simpanan nasabah yang ditetapkan dimuka
Dihitung dari nisbah* dikali hasil yang diperoleh bank dikali simpanan nasabah dikali share simpanan produk yang diambil
Tidak mengenal sharing, karena hanya didasarkan dengan produk simpanan atau pinjaman saja
Profit/ loss sharing atau revenue sharing (Laba – rugi yang dibagi atau pendapatan yang dibagi) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad
*Nisbah adalah rasio perbandingan untuk pembagian keuntungan atau pendapat antara pihak dalam akad bagi hasil (mudharabah atau musyarakah). Contoh, bila disebut nisbah tabungan 30% : 70%, itu artinya bagian keuntungan untuk nasabah 30% dan untuk bank 70% .

Kurang lebih seperti itu kesan awal saat membuka rekening di bank Syariah dulu.

Sekarang digiliran kalian, mahasiswa yang ngaku pergerakan islam, kapan mau menggunakan produk keuangan syariah?  jangan hanya menjadi pergerakan dengan label islam. Saatnya berpikir ideologis. Mari bersama kita turut andil dalam membangun sistem keuangan syariah. :) 

Salam Ekonom Rabbani !!

~ Muazir. 20th. Mahasiswa Universitas Jember ~



Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »
Thanks for your comment